News Satu, Sumenep, Kamis 19 Juli 2018- Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) memang cukup meresahkan masyarakat. Bahkan, petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Sumenep terus melakukan penangkapan terhadap para pengedar maupun pengguna narkoba.
Kali ini, petugas berhasil mengamankan tiga (3) pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni AR (25) dan Rs (50) warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep serta Rz (32) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Kamis (19/7/2018).
Awalnya petugas menangkap AR di simpang tiga Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep dengan mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3,52 gram.
Kemudian, setelah dilakukan interogasi terhadap AR, barang haram tersebut didapatnya dari RS. Petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap RS di rumahnya yang tereletak di Desa Pasongsongan. Di depan petugas RS mengaku jika barang tersebut didapat dari RZ warga Sampang.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap RZ,” tandasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polres Sumenep. Akibat perbuatannya ketiganya harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan kami terus lakukan pengembangan dalam kasus peredaran narkoba ini,” pungkasnya. (red)
Comment