News Satu, Aceh, Kamis 4 April 2019- Kepolisian Sektor (Polsek) Gandapura, Bireuen, Aceh, berhasil mengamankan dua kurir ganja beserta barang bukti (BB) ganja seberat 24,128 kilogram.
Dalam jumpa pers, Kapolsek Gandapura, Ipda Melisa mengatakan bahwa kedua tersangka tertangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Dua tersangka itu berinisial MA (17), warga Kecamatan Makmur dan MG (20), warga Kecamatan Gandapura, Bireuen.
“MG merupakan residivis kasus ganja dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara. Sedangkan MA sudah dua kali berhasil lolos membawa ganja ke Pekanbaru Riau,” terangnya, Kamis (4/4/2019).
Kapolsek menjelaskan, tersangka MA ditangkap terlebih dahulu saat menunggu mobil penumpang umum, di Desa Keude Lapang, Gandapura. Dari tersangka MA, polisi berhasil mengamankan 23 bal ganja yang sudah dibalut lakban kuning yang sebagian dimasukkan dalam 2 tas.
Tidak sampai disitu, Polisi terus mengembangkan kasus tersangka MA. Pada Senin siang (25/3/19), polisi berhasil menangkap tersangka MG (20), di sebuah rumah kawasan Gandapura.
Dari keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, untuk dibawa ke Pekanbaru yang sudah menunggunya.
“Dari pekerjaan sebagai kurir ganja, mereka mendapat upah Rp 400.000 per kilogramnya. Jika ditotal dari berat ganja yang dibawa, seluruhnya berjumlah Rp 9.200.000,” pungkasnya. (RN1)