Bulan Ramadhan, Panti Pijat Dan Tempat Hiburan Malam Ditutup

News Satu, Batu, Selasa 23 Mei 2017- Panti pijat dan tempat hiburan malam dihimbau untuk tidak beroperasi atau tutup selama bulan ramadhan. Namun jika ada pengelola yang membandel, maka Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) akan mencabut ijin dari panti pijat dan tempat hiburan malam tersebut.

“Jika ada pengelola dari panti pijat maupun tempat hiburan malam yang membandel atau tetap buka pada bulan ramadhan, maka Pemkot Batu akan mencabut ijinnya,” kata Kepala Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP)  Robiq Yuniarto, Selasa (23/5/2017).

Namun demikian, jika mengacu pada bulan ramadhan tahun kemarin, semua pengelola baik dari panti pijat maupun tempat hiburan malam mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batu. Bahkan Pemerintah Kota Batu telah mengundang para pengelola agar tidak membuka usahanya selama bulan ramadhan.

“Kebijakan itu mulai berlaku tanggal 26 Mei  hingga 28 Juni 2017, jadi selama itu pengelola tidak boleh membuka usahnya agar tidak mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Batu juga mengeluarkan surat edaran agar para pemilik rumah makan atau restoran untuk memasng selama bulan Ramadhan. Sehingga konsumen yang makan di tempatnya tidak terlihat dari luar dan mengganggu kekhusukan umat muslim yang lagi menjalankan ibadah puasa.

“Rumah makan yang buka disiang hari pada bulan Ramadhan dihimbau agar memakai tirai, sehingga para pembelinya tidak kelihatan dari luar,” pungkasnya. (RN1)

Komentar