Edarkan Uang Palsu, Warga Bengkalis Ditangkap Polisi

News Satu, Bengkalis, Sabtu 17 Juni 2017- Diduga edarkan uang palsu (Upal), JH (36) warga Simpang Karet Km 14 Kulim gang Indah Dusun Boncah Mahang Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diamankan petugas kepolisian resort (Polres) setempat.

Penangkap terhadap JH ini, berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu mendapatkan uang palsu dari tersangka. Kemudian petugas dari Polres Bengkalis melalui Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

“Penangkapan tersangka pelaku pembuat uang palsu ini berdasarkan laporan salah seorang warga, pada Jum’at (16/6/ 2017) sekitar pukul 21.00 WIB di BKO 125 Duri Kecamatan Mandau,” terang Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni yang terangkum dalam keterangan Paur Humas IPDA Zulkifli, Sabtu (17/6/2017).

Ia menerangkan, Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan satu (1) buah amplop putih yang berisikan uang rupiah palsu senilai Rp 6.000.000, dengan rincian uang pecahan Rp 100.000, dan Rp50.000, di saku celana tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa Printer, kertas HVS, Penggaris, Gunting dan pena, di kamar tidur Pelaku di dalam lemari polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp50.000 dengan total Rp 23.900.000,” sebut IPDA Zulkifli lagi.

“Tersangka mengaku jika mencetak uang palsu tersebut sudah berlangsung selama dua (2) bulan atau sejak bulan Mei 2017, yakni tersangka mengkopi menggunakan Printer biasa untuk mencetak uang palsu tersebut,” ungkapnya.

JH (tersangksa upal, red) uang yang sudah diserahkan kepada orang lain untuk di jual berupa pecahan 100.000, sebanyak 400 lembar, senilai Rp 4.000.000, kepada UM yang tinggal di simpang Karet Km 14 Kulim Duri.

“Mendengar pengakuan tersangka petugas langsung melakukan pengejaran ke UM, dan mendatangi rumahnya. Akan tetapi UM tidak berada ditempat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Bengkalis, dan bakal dijerat dengan pasal 36 UU Nomor.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RN1)

Komentar