HEADLINENARKOBANEWSREGIONAL

Polres Semarang Amankan 80 Ribu Pil Koplo

274
×

Polres Semarang Amankan 80 Ribu Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
Polres Semarang Amankan 80 Ribu Pil Koplo
Polres Semarang Amankan 80 Ribu Pil Koplo

News Satu, Semarang, Kamis 3 Mei 2018- Peredaranan narkoba di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) cukup meresahkan masyarakat. Menanggapi keresahan masyarakat Polisi terus berusaha menangkap para pengedar maupun kurir Narkoba, terbukti Polres Semarang berharai mengamankan 80 ribu buti pil koplo dan mengamankan seorang bandar Narkoba berinisial AS (41) warga Gayamsari, Kota Semarang.

Tertangkapnya AS ini berawal dari penangkapan terhadap Tembong yang kedapatan menyimpan 1.023 buti pil koplo. Kemudian setelah dilakukan pengembangan ternyata obat-obatan terlarang tersebut didapat dari AS, dan petugas meminta Tembong untuk melakukan transaksi dengan AS.

Saat sedang melakukan transaksi petugas langsung menggrebek AS alias Gendon dan mengamankan barang buktu (BB 80 ribu pil koplo yang dikemas dalam 78 paket. Setiap paket berisi 10 butir pil koplo yang dijual seharga Rp 20 ribu

“Tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan ke Polres,” kata Waka Polres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko, Kamis (3/5/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersnagka mengaku sasaran penjualan obat-obatan terlarang tersebut dijual ke para pelajar. Untuk meminimalisir peredaran pil koplo tersebut, petugas Kepolisian Resort (Polres) Semarang melakukan langkah-langkah represif, preventif maupun tindakan yang sifatnya pre-emtif agar para pelajar tidak terjerumus dalam penggunaan pil koplo.

“Kami langsung mengambil langka-langkah dalam pemberantasan peredaran narkoba jenis pil koplo ini,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kota Semarang dan bakal dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ya hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.