News Satu, Sumenep, Rabu 23 Mei 2018- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) melakukan penyisiran terhadap sejumlah warung yang buka disiang hari. Hal itu dilakukan sesuai dengan surat edaran Bupati Sumenep, Dr. KH. A Busyro Karim, M.Si selama bulan suci ramdahan tidak buka pada siang hari untuk menghormati orang yang lagi berpuasa.
“Sejak Selasa (22/5/2018) kemarin hingga Rabu (23/5/2018) kami melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada sejumlah pemilik warung terkait dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep tersebut,” kata Kepala Dinas Satpol PP Sumenep Fajar Rahman, melalui Kasi Sumber Daya Aparatur (SDA) Dinas Satpol PP Sumenep, Subiyakto, Rabu (23/5/2018).
Ia menerangkan, dalam Surat Edaran Bupati Sumenep untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman di masyarakat. Warung , cafe, dan hiburan malam dihmbau untuk tutup pada siang hari.
“Jadi kami himbau agar pemilik warung, cafe dan sejumlah tempat hiburan malam tidak membuka di siang hari,” tandasnya.
Untuk hari ini, Subiyakto menambahkan, pihaknya telah melakukan penyisiran sejumlah warung seperti di Jl. Trunojoyo, Jl. MH Thamri dan Jl. Adi Rasa ternyata tidak ada warung yang buka pada siang hari. Dan ada satu warung di selatan pasar Anom Baru ternyata buka pada siang hari dan melayani pembeli dengan kedok warungnya diberi kain penutup.
“Penyisiran kali ini, kami menemukan adanya warung yang buka disiang hari, tapi pada kali ini sifatnya hanya teguran saja,” pungkasnya. (Basri)
Comment