News satu, Jakarta, Sabtu 27 April 2024- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah berhasil mengungkap kasus tragis yang melibatkan kematian seorang remaja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru. Dua tersangka berinisial AN alias Bas dan BH telah ditangkap terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga memberikan minuman yang dicampur dengan narkotika jenis sabu dan inex kepada korban, seorang remaja berusia 16 tahun.
“Kedua tersangka adalah AN alias Bas dan BH,” ungkapnya, Sabtu (27/4/2024).
Setelah mengkonsumsi minuman tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke RSUD Kebayoran Baru oleh dua saksi, yaitu I dan E atas perintah AN. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Saksi I dan E meninggalkan jenazah di rumah sakit karena takut,” tambahnya.
Namun, berkat kesigapan pihak keamanan dan kepolisian, salah satu dari kedua saksi tersebut berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut, petugas berhasil melacak keberadaan kedua tersangka di salah satu hotel daerah Ampera, Pasar Minggu.
“Pada Selasa (23/4/2024), petugas berhasil menangkap kedua tersangka di hotel tersebut,” tambah Kasat Reskrim.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau kesalahan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Den)