News Satu, Pamekasan, Rabu 18 Mei 2022- Jam belajar mengajar di lembaga pendidikan dasar dan menengah pertama pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan Jawa timur kembali dibatasi. Hal ini dilakukan sesuai dengan pola penyesuaian yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kabupaten Pamekasan sebagaimana arahan yang telah ditetapkan Bupati Baddrut Tamam dalam surat edaran sebelumnya.
Nah diketahui, berdasarkan surat edaran Bupati Pamekasan nomor 800/560/432/403.2022 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara atau ASN maka diperlukan penyesuaian sistem kerja. Khususnya bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan pada dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pamekasan.
Adapun jadwal kegiatan pembelajaran tersebut dijelaskan rinci oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Pamekasan, Akhmad Zaini yang meliputi diantaranya, khusus TK mulai Senin sampai Kamis jam kegiatan belajar mengajar mulai jam 07.00 hingga 11.00 untuk pendidik. Sedangkan untuk peserta didik jam 07.00 sampai 10.00 WIB.
Lalu khusus Jumat mulai jam 07.00 sampai 10.00 khusus pendidik sedangkan untuk peserta didik jam 07.00 sampai 09.00. Sedangkan untuk hari Sabtu mulai jam 07.00 hingga 11.00 untuk pendidik sedangkan untuk peserta didik jam 07.00 hingga 09.30.
“Nah untuk SD kelas 1 sampai dengan kelas 2 pada hari Senin dan Kamis dimulai pada 07.00 hingga 12.30 untuk pendidik dan khusus peserta didik pada jam 07.00 hingga jam 10.00 WIB,” terangnya, Rabu (18/5/2022).
Kemudian, untuk Jumat belajar mengajar sama, dimulai pada 07.00 sampai dengan 10.30 WIB untuk pendidik dan untuk peserta didik dimulai pada 07.00 hingga jam 09.00. Sedangkan pada hari Sabtu sama, dimulai pada 07.00 sampai dengan jam 11.30 untuk pendidik dan bagi peserta didik dimulai pada 07.00 hingga 09.30 WIB.
Pada lembaga pendidikan jenjang SD ada perbedaan pada kelas 3 hingga kelas 6. Yakni pada hari Senin dan Kamis pendidik diharapkan untuk masuk pada 07.00 hingga jam 12.30. Sedangkan untuk peserta didik dimulai pada 07.00 hingga jam 12.10. Khusus pada Jumat dimulai pada 07.00 hingga 10.30 untuk tenaga pendidik.
“Lalu Sabtu mereka harus masuk sama tetap pada jam 07.00 hingga jam 11.00 WIB bagi peserta didik. Sedangkan untuk SMP Senin hingga Kamis tenaga pendidik harus pulang pada jam 13.00 sedangkan untuk peserta didik sama juga,” katanya.
Khusus pada hari Jumat peserta didik dipulangkan pada jam 10.00 WIB, sedangkan untuk tenaga pendidik diharap untuk tepat waktu pulang pada jam 10.30. Namun, untuk hari Sabtu nya tenaga pendidik dan tenaga lainnya beserta segenap peserta didik pulang bersamaan pada jam 11.30 WIB.
Secara teknis, kegiatan pembelajaran dilakukan secara penuh baik pendidik maupun peserta didik bukan secara shift. Tentunya semua rangkaian itu diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang masih berlaku sebagaimana aturan pemerintah.
Sekedar informasi, kegiatan pembelajaran di atas mulai berlaku mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2002 sampai dengan adanya kebijakan atau ketentuan lebih lanjut. Sebelumnya, hal ini telah ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pamekasan Ahmad Zaini pada 10 Mei 2022 lalu. (Yudi)
Komentar