DPRD Kota Probolinggo Minta Verifikasi Cepat, Jangan Sampai Bansos Salah Cabut

Probolinggo, Kamis 1 Oktober 2026 | News Satu- Sebanyak 800 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Probolinggo terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) dan berpotensi kehilangan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Temuan tersebut langsung mendapat perhatian DPRD Kota Probolinggo yang meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan menegaskan bahwa penghentian sementara bantuan sosial terhadap penerima yang terindikasi judi online merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional. Namun, menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan data tersebut benar sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada masyarakat miskin.

“Harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai penerima manfaat yang tidak mengetahui apa-apa justru kehilangan haknya karena kesalahan data atau penyalahgunaan identitas,” kata Muchlas.

Ia menilai langkah verifikasi lapangan menjadi sangat penting karena bantuan sosial merupakan kebutuhan utama bagi keluarga penerima manfaat. Jika proses klarifikasi tidak dilakukan secara cepat dan akurat, dikhawatirkan masyarakat yang berhak justru menjadi korban.

Menurut Muchlas, tidak menutup kemungkinan sebagian penerima bansos yang masuk dalam daftar indikasi judi online sebenarnya merupakan korban pencurian atau penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami, DPRD meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kota Probolinggo segera mendatangi penerima manfaat untuk memastikan fakta yang sebenarnya, ujarnya.

Apabila hasil verifikasi membuktikan penerima bansos benar-benar terlibat aktivitas judi online, bantuan sosial dinilai tidak perlu diproses untuk pengajuan sanggahan. Langkah tersebut dianggap penting sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan bantuan negara.

“Kalau memang terbukti digunakan untuk aktivitas negatif seperti judi online, tentu harus ada konsekuensi. Bantuan sosial diberikan untuk kebutuhan dasar masyarakat, bukan untuk hal yang bertentangan dengan tujuan program,” tandasnya.

Namun sebaliknya, apabila penerima manfaat tidak mengetahui identitasnya digunakan untuk aktivitas judi online, pemerintah diminta memberikan pendampingan agar dapat mengajukan sanggahan kepada pemerintah pusat.

Muchlas meyakini jumlah korban penyalahgunaan identitas kemungkinan cukup besar. Karena itu, edukasi terkait perlindungan data pribadi juga perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Kami menduga ada warga yang menjadi korban karena identitas KTP mereka digunakan pihak lain untuk mendaftar akun judi online. Jika terbukti demikian, pemerintah harus membantu proses pemulihan hak mereka,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos-PPPA Kota Probolinggo Siti Romlah memastikan pihaknya telah bergerak cepat setelah menerima data dari pemerintah pusat. Tim di lapangan saat ini melakukan pendataan, klarifikasi, dan verifikasi terhadap seluruh KPM yang masuk dalam daftar indikasi judi online.

Menurutnya, hasil verifikasi akan dimasukkan ke dalam sistem pelaporan untuk menentukan apakah penerima manfaat benar-benar terlibat judi online atau hanya menjadi korban penyalahgunaan identitas.

“Kami terus melakukan pendataan dan klarifikasi. Hasilnya kami unggah ke SIKS-NG untuk proses pengajuan sanggahan apabila memang ditemukan penerima manfaat yang tidak terlibat,” pungkasnya.

Langkah verifikasi tersebut menjadi krusial karena akan menentukan nasib ratusan keluarga penerima manfaat yang selama ini bergantung pada bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasus ini juga menjadi peringatan serius mengenai pentingnya perlindungan data pribadi di tengah maraknya aktivitas judi online yang belakangan menjadi perhatian pemerintah di berbagai daerah. (Bambang)