Pelaku Jambret Asal Pamekasan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

News Satu, Sampang, Selasa 15 Juni 2021- FR warga Desa Bandaran,  Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Sampang. Laki-laki berusia 25 tahun yang berprofesi sebagai pengamen itu diamankan Polisi setelah Polres setempat menerima laporan dari warga terkait dengan aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz yang diwakili Kasubbag Humas Polres Iptu Sunarno menjelaskan dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian saudara Rohman berhasil diamankan buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang. Tak tanggung-tanggung tim khusus reskrim itu, dipimpin langsung KBO Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo.

Menurutnya pada Senin malam pelaku diringkus di sebuah rumah kost yang berada di seputaran Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang. Nah, saat penangkapan, pelaku langsung mengakui telah melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Yakni tindak pidana pencurian ponsel yang dilakukan sebanyak dua kali selama ini. Antaranya dengan tempat kejadian perkara di Jl. Gelatik Kelurahan Gunung Sekar Kecamaan Sampang dan Jl. Rajawali Kelurahan Rong Dalem Kecamatan Sampang.

“Modus yang dipakai oleh tersangka adalah keliling menaiki sepeda motornya untuk mencari sasaran yaitu orang yang yang menaruh handphone di kantong sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, tersangka kemudian membuntuti dan mencari kelengahan dari korban untuk mengambil handphone yang berada di kantong sepeda motor korban,” terang Iptu Sunarno SH. pada media, Selasa (15/6/2021).

Dari kejadian tersebut, Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil menyita 1 (satu) unit ponsel Merk Realme C2 warna biru. Lalu juga ada 1 (satu) unit ponsel Merk VIVO Y12s warna Glacier Blue.

Selain itu juga ada 1 (satu) unit Sepeda motor Beat Warna Hitam No. Pol. : M 2627 CU milik tersangka. Serta sebuah alat musik Tamborin warna merah yang kerap dipakai tersangka untuk mengamen.

Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu juga menuturkan bahwa tersangka atas tindakannya akan dijerat Pasal 362 KUHP. Yakni pasal tentang pencurian dengan ancaman selama 5 (Lima) tahun penjara. (Yud)

Komentar