HEADLINENARKOBANEWSREGIONAL

Kompak Konsumsi Sabu, Polres Sumenep Amankan Pasutri

×

Kompak Konsumsi Sabu, Polres Sumenep Amankan Pasutri

Sebarkan artikel ini
Kompak Konsumsi Sabu, Polres Sumenep Amankan Pasutri
Kompak Konsumsi Sabu, Polres Sumenep Amankan Pasutri

News Satu, Sumenep, Selasa 19 Desember 2017- Pasangan suami istri, AM (43) dan isterinya SD (32), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satreskoba Polres setempat. Keduanya diamankan saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu didalam kamar rumahnya sendiri, Senin (18/12/2017) malam.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid mengatakan, penangkapan terhadap sepasang suami istri tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas mendapat informasi lanjutan bahwa terlapor memiliki atau menyimpan sabu dan akan melakukan pesta sabu di rumahnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satreskoba langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dimana kedua terlapor diketahui berada di dalam kamar sedang mengkomsunsi sabu.

“Keduanya berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Selasa (19/12/2017).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,18 gram, satu buah pipet kaca didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,42 gram, satu buah bong terbuat dari botol kaca terdapat dua lubang yang salah satunya tersambung dengan sedotan warna putih.

Selain itu, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu buah korek api gas warna orange serta satu buah HP merk Evercoss warna putih juga diamankan dari tangan tersangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) junto pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (Ozi)

Comment