Direktur RSUDMA Sumenep: Naik Kelas Perawatan, Pasien BPJS Harus Bayar Selisih Biaya

News Satu, Sumenep, Kamis 23 Mei 2019- Bagi para pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) harus membayar selisih biaya.

“Jika naik kelas atau tingkat, maka selisihnya harus dibayaw. Itu konsekwensinya bagi pasien kelas I yang naik ke VIP,” kata dr Erliyati, Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) dr. Moh. Anwar Sumemep, Kamis (23/5/2019).

Lanjut dr. Erliyati, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Dalam aturan tersebut pasien yang rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

“Dalam Pasal 2 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, terkait dengan kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Aturannya sudah jelas, pasien BPJS Kelas III hanya bisa naik ke Kelas II, dan Pasien Kelas II hanya bisa naik ke kelas I, dan pasien BPJS Kelas I bisa ke VIP. Kalau dari kelas III atau kelas II mau ke VIP itu tidak boleh, karena hanya bisa naik satu tingkat,” urainya.

Sedangkan, Pasien BPJS kelas III bisa naik ke pelayanan VIP dengan catatan harus tidak menggunakan BPJS, akan tetapi menggunakan pelayanan umum.

“Jika sudah disetujui, maka BPJS nya tidak terpakai, dan itu harus ada pernyataan,” tandasnya.

Oleh karena itu, dr. Erliyati menghimbau kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan untuk mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada pasien akan lebih tertib.

“Mari patuhi aturan yang ada, agar pelayanan kepada pasien lebih tertib,” pungkasnya. (Nay)

Komentar