News Satu, Sumenep, Rabu 24 April 2024- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu. Seorang tersangka berinisial MH (29) berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Temor Lorong, Desa Bluto, Kecamatan Bluto.
Kasi Humas Polres Sumenep, Polda Jatim, AKP Widiarti, SH mengatakan, bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 toples plastik bening, 6 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 1,53 gram, 1 dompet warna hijau, sebuah timbangan elektrik berwarna silver, dan dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka MH. Kemudian petugas dari Polsek Bluto melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka setelah menemukan indikasi yang mencurigakan,” jelas AKP Widiarti, Rabu (24/4/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam gentong air kosong di rumah tersangka.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Polsek Bluto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbutannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polsek Bluto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Robet)