News Satu, Sumenep, Kamis 8 Juni 2017- Sebanyak 83 narapidana di Rutan Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapat pengurangan masa pidana (remisi) pada saat hari raya idul fitri 1438 H.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan, puluhan napi tersebut diusulkan mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Misalnya telah menjalani mas pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (catatan pelanggaran disiplin narapidana) dan berkelakuan baik selama berada dalam rutan.
“Ada 83 narapidana yang kita usulkan untuk mendapat remisi saat hari raya idul fitri,” kata kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar, Kamis (8/6/2017).
Akbar menjelaskan, jumlah napi yang mendapat remisi tidak menutup kemungkinan akan bertambah hingga keluarnya SK. Sebab, remisi hari raya merupakan hak napi yang harus diberikan. Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara 15 hari sampai dua bulan.
“Nanti ada susulan. Sebab, remisi Ini adalah hak narapidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengusulan remisi hari raya pada narapidana tahun ini dilakukan melalui online sesuai dengan kebijakan Kemenkumham. Hal itu memudahkan pengurusan karena tidak harus berkutat dengan berkas yang menumpuk.
“Alhamdulillah tahun ini pengurusannya lebih mudah karena menggunakan sistem online,” imbuhnya.
Remisi khusus idul fitri diberikan kepada narapidana yang beragama islam yang telah memenuhi persyaratan. Pengurangan masa pidana tersebut sebagaimana diatur dalam UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Ozi)