News Satu, Sumenep, Senin 12 Agustus 2024- Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang pria berinisial H (35) tega menghabisi nyawa seorang laki-laki berinisial T (40) pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi di persawahan Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Wakapolres Sumenep, Polda Jatim, Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah sakit hati pelaku setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.
“Pelaku yang tidak mampu menahan emosinya merencanakan pembunuhan ini dengan sangat detail,” ungkapnya kepada jurnalis Madurapers saat konferensi pers pada Senin (12/8/2024).
Menurut informasi kepolisian, pada malam kejadian sekitar pukul 22.00 WIB, H menemukan pesan di handphone istrinya yang menunjukkan komunikasi dengan T, berisi ajakan untuk bertemu. Marah dan terbakar emosi, H kemudian menyusun rencana untuk membunuh korban.
Pelaku yang diliputi amarah menyamar menggunakan pakaian istrinya dan mencoba menemui T, namun gagal karena tidak mengetahui lokasi pasti.
Pelaku berinisial H akhirnya memaksa istrinya untuk menghubungi T dan mengatur pertemuan kembali.
Setelah korban tiba di lokasi yang dipilih, H menyembunyikan diri di balik semak-semak dengan membawa pipa besi dan tali tampar.
“Ketika korban tiba, pelaku keluar dan memukul kepala korban dua kali dengan pipa besi. Aksi brutal ini sempat dihalangi oleh istri pelaku, namun ia diancam dan disuruh pulang,” jelas Kompol Trie Sis Biantoro.
Pelaku kemudian menggunakan tali tampar untuk menjerat leher T hingga tewas. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, H mengikat tangan korban dengan sarung, lalu menggendong jenazah sejauh 300 meter untuk menghilangkan jejak.
Jenazah korban ditemukan oleh warga pada pagi harinya, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi yang menerima laporan segera menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (06/08/2024) sekitar pukul 14.00 WITA di Semoi Dua Pengja, Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku H kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa pipa besi, tali tampar, handphone, dan beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian,” pungkasnya. (Robet)
Hukum tak mampu merasakan luka pelaku atas tingkah korban