HEADLINEKRIMINALNEWSREGIONALSURABAYA

Spesialis Maling Mobil Didor Polisi Surabaya

×

Spesialis Maling Mobil Didor Polisi Surabaya

Sebarkan artikel ini
Spesialis Maling Mobil Didor Polisi Surabaya
Spesialis Maling Mobil Didor Polisi Surabaya

News Satu, Surabaya, Rabu 13 Februari 2019- Setelah mencuri mobil di Cafe Rolax Jl. Karah Surabaya, IM (23), salah seorang pelaku spesialis pencurian mobil harus mengakhiri pelariannya setelah kakinya ditembus timah panas. Warga Jl. Banyu Urip Wetan Sawahan Surabaya. Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ini berhasil diringkus setelah buron selama satu bulan bersama tiga pelaku lainnya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

“Sampai saat ini, dua pelaku masih dalam pengejaran petugas alias DPO. Saat melakukan aksinya, pelaku IM yang berhasil diamankan terlebih dahulu beraksi dengan dua pelaku lainnya, “ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Rabu (13/2/2019).

Sudamiran menerangkan, pelaku diamankan petugas di rumahnya di Surabaya, Jumat (8/2/2019). Karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan pada petugas, IM terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya

Ditambahkan, penangkapan pelaku ini berawal dari aksi kejahatan yang dilakukan pada, Sabtu (5/1/2019) lalu. Saat itu korban datang ke Cafe Rolak bersama teman-temanya dengan membawa 1 unit Mobil Merk KIA TYPE PICANTO SE1.2 AT, Nopol B 1841 FYB Atas anama Mochamad Djazuli.

Kemudian mobil tersebut diparkirkan oleh tukang parkir dan kunci dibawa oleh tukang parkir. Korban mendapatkan Karcis Parkir kemudian korban bersama teman-temannya serta pelaku duduk dimeja yang sama dan korban menaruh karcis tersebut di atas meja.

Lalu diam-diam pelaku mengambil karcis milik korban dan izinn keluar untuk menjemput temannya sebentar. Setelah keluar, pelaku memberikan karcis tersebut kepada tukang parkir dan membawa kabur mobil milik korban.

Selanjutnya, pelaku membeli plat nomor palsu di daerah Jombang dengan Nopol D 1685 SR dipasangnya plat nomor palsu di mobil supaya tidak ketahuan. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya, dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 200 juta.

“Kita masih melakukan pengembangan, sebab dua DPO masih kita kejar, sementara dari pengakuan IM, para pelaku ini sudah beraksi di beberapa TKP sejak 2017 yang lalu,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa 1  unit Mobil Merk KIA TYPE PICANTO SE1.2 AT, Nopol B 1841 FYB model Minibus, Tahun 2011 Noka MJJBA55A3 BK009640 Nosin : GALABP016537 STNK dan kunci Mobil RUSH warna Silver tahun 2007 Nopol  l 1518 GL atas nama pelapor Ngedelan (Mobil masih di TKP Jl. Karah Surabaya). (Agus)

Comment