News Satu, Batu, Senin 13 Mei 2019- Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta anggota dewan dari Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) melakukan sidak ke Restoran Oak Tri Cottage, pada Senin (13/5/2019). Sidak tersebut dilakukan, karena Restoran Oak Tri Cottage diduga tidak mengantongi ijin dan memakan lahan hijau.
Wakil Ketua Komisi C, Heli Suyanto mengatakan, terkait keberadaan Restoran Oak Tri dan Cottage yang sudah beroperasi itu, bangunannya memakai lahan hijau.
“Itu sebagian masih lahan hijau, tapi sudah dibangun dan berdekatan dengan sebadan sungai. Jadi sementara ini kami menyarankan Satpol PP untuk segera menutup usaha tersebut,” ujarnya, Seninn (13/5/2019).
Menurut Politisi dari Partai Gerindra ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) dan Satpol PP segera melakukan penertiban dan tidak tebang pilih dalam penegakan Perda.
“Agar tidak terkesan tebang pilih kalau ada usaha yang belum mengantongi izin, maka Satpol PP harus memperlakukan sama,” tegasnya.
Misalnya, lanjut Heli, seperti pembangunan Hotel Ubud dan usaha toko modern Indomaret yang sudah ditindak tegas.
“Maka terkait Restoran Oak Tri Ini, juga harus diperlakukan serupa dan ditindak tegas pula,” tukasnya.
Selain itu, Heli Suyanto menduga adanya usaha-usaha yang lain di Wilayah Kota Batu, berdasarkan laporan dari masyarakat di Wilayah Kelurahan Sisir juga ada yang serupa terkait perizinannya. Meski demikian, Heli Suyanto mengaku, untuk menindaklanjuti dari laporan warga tersebut, rencananya bakal segera melakukan Sidak.
“Ya, data yang sudah kami terima berdasarkan laporan dari warga, ada tempat usaha yang sudah berdiri yang ditengarai tidak mengantongi izin,” ngakunya.
Saat disinggung terkait usahanya apa dan di mana lokasi, serta kapan akan di sidak, sayangnya Wakil Ketua Komisi C itu enggan memberi penjelasan dan masih merahasiakannya. (Ami)
Comment