News Satu, Sumenep, Senin 23 Maret 2020- Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sisir beberapa warung yang ada di wilayah hukumnya.
Razia dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020 itu, petugas mengamankan tiga warung yang menyediakan Minuman Keras (Miras) yakni, warung Kedai Ratu, Jl. Lingkar Timur, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Cafe Mr. Ball, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, dan Cafe Apung, Jl. Raya Pamekasan-Sumenep, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
“Petugas menemukan 137 botol Miras di warung Kedai Ratu, 23 botol di Cafe Mr.Ball, dan 11 botol di Cafe Apung,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (23/3/2020).
Widiarti menjelaskan, dalam Operasi tersebut petugas juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang sedang melaksanakan pesta miras di Jl. Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
“Di Tempat Kejadian Perkara, petugas menemukan 8 pemuda sedang melakukan pesta minuman keras jenis arak,” katanya.
Ia menambahkan, pemuda tersebut berinisial FM (18), M (27), MD (20), ketiganya warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, dan inisial AR (19), AS, (21), AF (21), AN (28), dan S, semuanya warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sunenep.
“Pemuda tersebut beserta Barang Bukti diamankan ke kantor Sat Sabhara untuk menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 botol minuman keras jenis arak, 1 unit sepeda motor Honda Beat no.pol M-5156 XA, 1 unit sepeda motor Shogun no.pol S-2677 FF, dan satu unit sepeda motor Supra X no.pol M-2977 PR. (Hasan)
Comment