News Satu, Sumenep, Rabu 9 September 2020- Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan penangkapan terhadap penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, petugas menangkap dua warga Lenteng, Sumenep, yang sedang asik gelar pesta narkoba di sebuah gardu pasar.
Penangkapan terhadap AK dan NA ini, berawal dari informasi masyarakat, jika keduanya akan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ternyata, setelah melakukan transaksi, mereka juga langsung menggelar pesta narkoba.
“Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor AK,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Rabu (9/9/2020).
Lanjut AKP Widiarti, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) tepatnya di atas lencak bambu berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap.
“AK mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari terlapor NA,” terangnya.
Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor NA dirumahnya. Pada saat itu, NA sedang berada dikamar mandi dan sempat membuang barang bukti ke dalam bak mandi berupa 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, yang sebelumnya disimpan didalam Dos bertuliskan KODE COWO dan tas kecil warna hijau.
“Setelah dilakukan introgasi dan ditunjukkan BB tersebut, NA mengakui jika barang haram itu miliknya,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep.
Kemudian kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ris)
Comment