News Satu, Probolinggo, Sabtu 12 September 2020- NK yang diduga kuat terlibat kasus tindak pidan Korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Probolinggo, setelah 9 tahun menjadi buronan.
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Benny Briyandono mengatakan, penangkapan tersebut merujuk adanya surat putusan kasasi dari MA tanggal 22 Agustus 2011 yang menyebutkan, jika NK terpidana 1 tahun dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
“Pelaku terpidana kabur dengan pindah – pindah tempat keluar kota, seperti di jawa barat infonya, saat ini sudah diamankan saat masuk di wilayah kota Probolinggo,” ujarnya, Sabtu (12/9/2020).
Setelah lama diperiksa masalah kesehatan sekitar 1 jam lamanya, pelaku langsung di bawa ke Lapas II B kota Probolinggo.
“Kasus ini sudah lama, bersama 2 tersangka lainnya, yaitu Indah Wilujeng keduanya pasangan suami istri, sedangkan pelaku Indah Wilujeng sudah menjalani hukuman penjara,” pungkasnya. (Bambang)
Comment