News Satu, Madiun, Rabu 15 Nopember 2017- Komplotan copet hand phone (HP) di wilayah Madiun, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres setempat. Kelima tersangka tersebut, yakni SM (32), MZ (36), MV (29), MI (34) dan MG (21), sedangkan satu tersangka lain berinisial J masih dalam pencarian atau dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komplotan spesialis pencurian Hp beraksi setiap ada acara penggung hiburan, bahkan setiap orang memiliki peran yang berbeda-beda, SM sebagai pemetiknya, kemudian ada yang bertugas mendorong calon korbannya. Satu korban berperan sebagai driver dan ada yang menampung hasil curiannya.
“Tersangka merupakan komplotan spesialis copet pada acara panggung hiburan,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, Rabu (15/11/2017).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 23 unit Hp, 10 diantaranya sudah dapat teridentifikasi atau diketahui pemiliknya melalui dusbook Hp yang diserahkan para korban ke aparat kepolisian.
“23 Hp yang dicuri tersangka belum sempat dijual. Bahkan ada sejumlah tersangka yang sudah berulang kali melakukan aksi yang sama di tempat berbeda,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Madiun, dan bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Demi kepentingan penyelidikan tersangka kami amankan dan dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (MDN/RN1)
Comment