News Satu, Semarang, Kamis 6 April 2023- Pasangan suami istri di Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi narkoba jenis sabu dan Ekstasi ditangkap Polisi. Tidak hanya itu saja, Pasutri ini juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Polda Jateng berhasil menyita asset pasangan suami istri (Pasutri) senilai Rp8,5 miliar, tanah, mobil, motor sport, hingga rumah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., menjelaskan sepasang suami istri itu bernama Djoko Susanto alias Joko Jack dan Faradisa Anggraeni. Keduanya menjadi bandar narkoba sejak 2017.
“Dalam aksinya, Joko Jack dibantu TBA dan EW sebagai kurir. Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank yang dibawa oleh tersangka lain atas nama NH, DT, dan EF,” katanya, Kamis (6/4/2023).
Ia menambahkan, uang yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset berupa rumah, tanah, kendaraan roda empat dan kendaraan roda tiga.
“Pasangan suami istri itu pun dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya. (Anton)
Comment