Tiga Tahun Beroperasi, Karaoke SA di Batu Diduga tak Berijin

News Satu, Batu, Sabtu 2 Februari 2019 – Keberadaan Karaoke Lovina Sambel Apel (SA) di perkampungan Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, diduga tidak memiliki ijin sebagai tempat hiburan karaoke.

Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Alab-Alab, Ghoib Sampurno menyampaikan, bahwa pihaknya turut prihatin atas berdirinya karaoke tak berijin yang sudah beroperasi sejak 2015 itu.

Menurutnya, hal itu seharusnya tidak perlu terjadi di Kota Batu, apalagi kepemimpinan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat ini perlu mendapat dukungan banyak pihak untuk memajukan dan mensejahterahkan Kota Batu.

“Sebelumnya hotel Ubud sudah mencederai kepemimpinan Wali kota, yang dalam praktek pembangunannya tidak mengantongi IMB, dan inipun sudah dilakukan penutupan,” katanya, Jum’at (1/2/2019).

Baca Juga :  Seleksi Lomba Desain Pedestrian Menuju Graha Pancasila Balaikota Among Tani

“Dan yang viral saat ini, sungguh mengejutkan, karena tempat karaoke yang terkenal itu dalam prakteknya ternyata ada dugaan tidak mengkantongi ijin. Hal inipun menjadi pekerjaan baru bagi Satpol PP untuk menegakkan Perda,” sambung Ghoib.

Dalam hal ini Ghoib menambahkan, pihaknya tidak akan menyalahkan siapapun. Tapi ia berharap ada langkah kongkrit dari pemerintah Kota Batu, yakni ada koordinasi yang inten antara Dinas Perijinan dengan Dinas Satpol PP, dan secepatnya harus segera diambil tindakan yang pasti demi menegakkan keadilan.

Ia juga meminta agar jangan sampai ada tebang pilih, ada catatan hotel Ubud sudah ditutup, dan dulu ada tempat karaoke Rock Star yang baru beroperasi langsung ditutup karena ada dugaan tak mengantongi ijin.

Baca Juga :  Ingin dekat dengan Keluarga, Atlet Asal DKI Jakarta Ingin Kembali Bela Jatim

Kali ini, harus ada ketegasan yang serupa yang akan dilakukan pihak Satpol PP. Selain itu, adanya dugaan penjualan minuman keras dalam karaoke tersebut juga patut untuk dikroscek kembali.

“Intinya, saya mendukung kepada Satpol PP kota Batu untuk menegakkan Perda dan jati dirinya kembali utuh sesuai tupoksinya,” imbuh pria berpenampilan nyentrik ini.

Ghoib juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batu untuk selalu taat pada aturan dan selalu bisa mendukung Satpol PP untuk menegakkan Perda. Kemudian turut serta mewujudkan visi misi kota Batu saat ini, yakni Desa Berdaya Kota Berjaya.

“Ini eranya bu Dewanti, patut didukung penuh untuk mewujudkan visi misinya. Marwah Satpol PP pun harus kembali hidup sebagai wujud menjaga citra baik Wali kota Batu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Batu Kerahkan 645 Personil Dalam Pengamanan PSBB

Sementara itu, Kepala Desa Tlekung, Mardi juga mendukung penegakan Perda, jika memang ada tempat karaoke yang diduga tak berijin.

“Ya kalau kita pasti mendukung ditegakkannya perda, intinya kalau ada tempat karaoke ya lakukan perijinan sesuai prosedur, jika tidak ya pasti akan berurusan dengan Satpol PP selaku penegak perda,” ujar Kades Tlekung. (Gus)

Tiga Tahun Beroperasi, Karaoke S.A di Batu Diduga tak Berijin, Pemkot Batu, News Batu, Berita Batu, Batu hari ini

Komentar