BEKASIHEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUREGIONAL

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Perampokan Mini Market

814
×

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Perampokan Mini Market

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Perampokan Mini Market
Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Perampokan Mini Market

News Satu, Bekasi, Selasa 28 Mei 2024-  Polisi berhasil menangkap R alias Bogel, pelaku perampokan mini market yang telah beraksi tujuh kali di Kota Bekasi dan sekitarnya. Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota setelah proses penyelidikan dan introgasi intensif.

Aksi perampokan terbaru yang dilakukan oleh Bogel terjadi di mini market Alfamart, Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara. Sebelumnya, Bogel dan komplotannya telah merampok enam mini market di Kota dan Kabupaten Bekasi serta Karawang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa Bogel tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan tiga rekannya yang saat ini masih buron, berinisial FF, I, dan U.

“Pelaku menjalankan aksinya bersama tiga orang rekannya. Saat ini tiga orang tersebut sedang dalam proses pengejaran petugas,” kata AKBP Firdaus dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/5/2024).

Dalam setiap aksinya, Bogel dan komplotannya selalu membawa senjata tajam jenis golok dan senjata api jenis airsoft gun untuk mengancam para korban.

“Mereka selalu membawa senjata tajam maupun senjata api setiap kali beraksi. Senjata tersebut mereka gunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti korban,” tambahnya.

Bogel berhasil ditangkap oleh petugas di sebuah rumah kos di Kabupaten Bekasi pada 24 Mei 2024, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Sebelumnya, pada 17 Januari 2024, ia dan rekan-rekannya merampok mini market di Teluk Pucung, Bekasi Utara, dengan total kerugian sebesar Rp 9.724.000.

“Terakhir mereka melakukan kejahatan di sebuah mini market di Bekasi Utara. Polisi lantas menindaklanjuti peristiwa tersebut yang dilaporkan oleh korbannya kepada Kepolisian,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Bogel diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.

“Kami akan terus berupaya mengejar dan menangkap tiga rekan Bogel yang masih buron untuk memastikan seluruh komplotan ini, dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Azka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.