Polres Berhasil Amanakan Penyelundupan Pil Logo Y dan DMP

News Satu, Bondowoso, Rabu 16 Desember 2020- Penyelundupan dan pengedar pil logo Y dan DMP Diamankan Polres Bondowoso, Jawa Timur, Petugas mengamankan seorang pengedar dan menyita 2.000 butir pil logo Y dan DMP yang diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan, yakni pria berinisial MH (20) warga Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil penyidikan, tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu mengaku melayani pembelian dalam bentuk kaleng.

“Ada dua kaleng, kaleng pertama itu berisi pil logo Y 1.000 butir, dan satunya lagi pil logo DMP 1.000 butir,” katanya, Rabu (16/12/2020).

Ia melanjutkan pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso saat melakukan transaski.

“Sekarang kita tengah kembangkan kasus ini. Apakah ada kemungkinan lainnya,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, selain mengamankan ribuan pil petugas juga menyita 1 lembar bukti transfer, 1 unit handphone yang digunakan sebagai komunikasi transaksi dengan pembeli di Bondowoso.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 197 subs 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa momen pergantian tahun memang kerap dimanfaatkan pengedar menjual beragam jenis narkoba dengan memanfaatkan berbagai celah. Karena itulah, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan jelang pergantian tahun 2020. (Rokib)

Komentar