Melangggar Aturan, Bawaslu Kota Probolinggo Kembali Turunkan APK Paslon

News Satu, Probolinggo, Jumat 23 Februari 2018- Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) kembalikan melakukan penurunan paksa terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, karena dinilai melanggara aturan.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Kota Probolinggo, kami langsung menurunkan billboard yang bergambar Paslon di sejumlah ruas jalan,” kata Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Sueb Suprianto, Jumat (23/2/2018).

Ia menerangkan, penertiban APK Paslon ini dilakukan di tiga (3) Kecamatan, yakni Kecamatan Mayangan, Kedupok dan Kecamatan Kademangan. Karena di tiga (3) Kecamatan tersebut banyak APK Paslon yang dianggap melanggar peraturan daerah dan aturan yang diterbitkan SK KPU.

“Melanggar pasti kami akan tertibkan, oleh karena itu sebaiknya para Paslon jika memang ingin memasang Baleho atau Banner harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebaiknya para Paslon harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan Pilkada di Kota Probolinggo berjalan dengan aman, lancar dan damai.

“Mari kita ciptakan Pilkada Kota Probolinggo aman, lancar dan damai. Oleh karenanya para Paslon mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (Bambang)

Komentar