Simpan Sabu-sabu Seberat 80 Gram Lebih, Dua Warga Sampang Diamankan Polisi

News Satu, Sampang, Senin 5 Maret 2018- Peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) masih marak terjadi. Bahkan aparat penegak hukum terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkoba tersebut, terbukti Polres Sampang berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar dengan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 80,82 gram.

Terungkapnya peredaran narkoba di Kabupaten Sampang ini, berawal dari informasi masyarakat jika MS (38) dan R (46) keduanya warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Polsek Sokobanah melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya.

“Kami langsung menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu,” kata Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, Senin (5/3/2018).

Dari tangan MS petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 5,91 gram. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, dan akhirnya mengarah pada tersangka R, setelah dilakukan penggeledahan di rumah R ditemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu sabu seberat 76,91 gram.

“Di rumah tersangka R yang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim ini, kami kembali menemukan barang bukti (BB) yang diduga kuat barang haram tersebut didapat dari seorang bandar narkoba berinisial Y,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari temannya asal kota Malang yang bekerja di Malaysia. Kemudian mereka melakukan pertemuan di Pamekasan dan memintanya agar kedua tersangka untuk menjual barang haram tersebut.

“Mereka hanya mendapatkan bonus Rp 25 ribu setiap gramnya,” terang kedua tersangka kepada petugas.

Akibat perbuatannya kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sampang, dan mereka bakal dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidanya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 miliarm,” pungkasnya. (Mad)

Komentar