News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis 25 Oktober 2018- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan seorang pengguna obat-obatan terlarang.
Tertangkapnya HR (58), warga Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kakek yang telah memiliki 16 cucu tersebut.
“Setelah informasi, kami langsung bergerak cepat dan ternyata benar adanya. Kemudian HR langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BnN) Kabupaten Ogan Komerin Ilir (OKI), Kamis (25/10/2018).
Dari tangan HR, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,72 gram, berupa 1 dompet, 3 unit handphone, 7 lembar mata uang asing, 1 buah spons, 1 botol bekas minuman Yakult dan 5 buah korek api kosong.
“Saat ini HR masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya. (Hasan)
Comment