AGROBISNISEKONOMIHEADLINENEWSNEWS SATUPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Pelaku IKM Minta Pemkab Sumenep Fasilitasi Sertifikat Halal Dan Legalitas Merek

4252
×

Pelaku IKM Minta Pemkab Sumenep Fasilitasi Sertifikat Halal Dan Legalitas Merek

Sebarkan artikel ini
Pelaku IKM Minta Pemkab Sumenep Fasilitasi Sertifikat Halal Dan Legalitas Merek
Pelaku IKM Minta Pemkab Sumenep Fasilitasi Sertifikat Halal Dan Legalitas Merek

News Satu, Sumenep, Selasa 7 Mei 2024- Para pelaku industri kecil menengah (IKM) di Sumenep menghadapi tantangan dalam pemasaran produk mereka, yang kemudian menjadi sorotan utama terkait perlunya fasilitasi sertifikat halal dan legalitas merek dari pemerintah.

Mardina, seorang pelaku IKM dari Rubaru, mengungkapkan kesulitannya dalam memasarkan produknya.

“Kami harap adanya bantuan dari Pemkab Sumenep untuk memfasilitasi sertifikat halal dan legalitas merek, karena akan membantu meningkatkan daya saing produknya di pasar,” katanya, Selasa (7/5/2024).

Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Diskoperindag, Yuliana mengakui, bahwa saat ini tidak ada anggaran khusus untuk program sertifikat halal dan legalitas merek.

“Dalam APBD murni tahun 2024 tidak ada anggaran untuk program sertifikat halal dan legalitas mereka,” ujarnya.

Namun demikian,  pihaknya akan mengajukan dalam  perubahan anggaran keuangan (PAK) 2024 untuk program sertifikat halal dan legalitas merek.

“Mungkin dalam PAK nanti akan kami ajukan,” pungkasnya.

Dari 338 IKM yang ada di Sumenep, baru 183 yang mendapatkan fasilitasi sertifikat halal dan legalitas merek. Kabid tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun program untuk diajukan dalam PAK 2024, dengan harapan agar permintaan ini dapat terkabul demi mendukung kelangsungan usaha para pelaku IKM di Sumenep. (Robet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.