News Satu, Situbondo, Selasa 7 Mei 2024- Polisi berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya dengan mengamankan seorang tersangka pengedar, AZ (24), di Situbondo, Jawa Timur, dan menyita 439 Butir Pil Trex.
Kasat Narkoba Polres Situbondo, Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, bahwa petugas berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl,yang umumnya dikenal sebagai pil trex.
“Tersangka AZ diamankan di rumahnya di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 21:42 Wib,” katanya, Selasa (7/5/2024)
Lanjut Kapolres Situbondo, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menyita sekitar 439 butir pil trex dalam berbagai kemasan, beserta barang bukti lainnya seperti kaleng bekas rokok yang digunakan untuk menyimpan pil trex, uang tunai sebesar Rp140.000, dan satu unit ponsel.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, yang kemudian diikuti oleh penyelidikan petugas,” tandasnya.
AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Polres Situbondo akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Akibat perbuatnnya, tersangka dijerat pasal pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Imam)