Sumenep, Selasa 4 Agustus 2026 | News Satu – Wacana perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep kembali mencuat setelah disampaikan Bupati Sumenep. Gagasan tersebut memicu perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat, khususnya warga di wilayah kepulauan.
Perubahan nama daerah dinilai bukan sekadar persoalan administratif atau identitas, tetapi juga berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan, tata kelola pemerintahan, hingga potensi implikasi fiskal dan pelayanan publik.
Sejumlah kalangan menilai apabila perubahan nama memang diarahkan untuk memperkuat karakter Kabupaten Sumenep sebagai daerah kepulauan, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka tujuan, dasar hukum, serta dampak yang akan dirasakan masyarakat.
Pembahasan tersebut menjadi penting mengingat Kabupaten Sumenep memiliki karakter geografis yang berbeda dibandingkan sebagian besar daerah lain di Jawa Timur. Selain wilayah daratan, kabupaten ini membawahi lebih dari seratus pulau dengan tantangan pelayanan publik yang beragam.
Dalam diskursus yang berkembang, muncul pertanyaan apakah perubahan nama tersebut bertujuan memperkuat posisi daerah dalam memperoleh perhatian pemerintah pusat, memperbesar peluang dukungan anggaran, atau memperkuat pengakuan terhadap karakter wilayah kepulauan.
Namun, sejumlah pengamat dan masyarakat juga mengingatkan bahwa peningkatan alokasi anggaran tidak secara otomatis berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat apabila tidak diikuti tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, publik menilai keberhasilan pembangunan tetap ditentukan oleh kualitas perencanaan, efektivitas pelaksanaan program, pengawasan, serta keberpihakan kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Fauzi AS Aktivis Pengamat Kebijakan Publik Di Sumenep, Wacana perubahan nama Kabupaten Sumenep sebenarnya bukan isu baru. Pada 2007, DPRD Kabupaten Sumenep pernah mengusulkan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep.
“Saat itu, usulan tersebut didasarkan pada kajian mengenai karakter wilayah kepulauan, pengelolaan pulau-pulau kecil, batas wilayah laut, serta kemungkinan implikasinya terhadap kebijakan fiskal, termasuk perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU),” ujarnya Selasa (4/8/2026).
Dengan demikian, gagasan tersebut telah lama menjadi bagian dari diskusi mengenai penguatan identitas wilayah sekaligus strategi pembangunan daerah kepulauan. Di tengah kembali menguatnya wacana tersebut, perhatian publik kini lebih tertuju pada manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat apabila perubahan nama benar-benar diwujudkan.
“Ada beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain peningkatan akses pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan, pemerataan pendidikan, pembangunan pelabuhan dan transportasi laut, penyediaan listrik dan air bersih, hingga peningkatan konektivitas antarwilayah,” tandasnya.
Selain aspek pelayanan publik, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan dampak kebijakan tersebut terhadap tata kelola pemerintahan di masa depan, termasuk kaitannya dengan dinamika pengembangan wilayah apabila suatu saat muncul pembahasan mengenai pemekaran daerah.
“Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai implikasi kebijakan tersebut terhadap aspek administratif, fiskal, maupun tata kelola pemerintahan secara rinci,” tukasnya.
Kabupaten Sumenep sendiri merupakan wilayah terluas di Pulau Madura dengan luas sekitar 1.857,53 kilometer persegi, yang mencakup wilayah daratan dan gugusan pulau-pulau. Kondisi geografis tersebut menjadikan kebutuhan pelayanan publik memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah nonkepulauan.
Karena itu, berbagai kalangan menilai setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan identitas daerah perlu didukung kajian akademik yang komprehensif, konsultasi publik, serta penyampaian informasi yang transparan agar masyarakat memahami manfaat, konsekuensi, dan tujuan perubahan tersebut secara utuh.
“Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur daerah, melainkan sejauh mana kebijakan itu mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan wilayah kepulauan, dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata,” pungkasnya. (Robet)






