News Satu, Sumenep, Kamis 25 Oktober 2018- Meski sudah ada Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait dengan pergantian Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) dari Herman Dali Kusuma ke Dulsiam, gagal dibacakan dalam Sidang Paripurna, Rabu (24/10/2018) malam.
Hal itu terjadi karena Pimpinan DPRD Sumenep tidak mau membacakan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP PKB, akibat adanya gugatan dari Herman Dali Kusuma terhadap keputusan tersebut. Sehingga, para Pimpinan DPRD Sumenep tidak mau membacakannya.
“Pimpinan sudah sepakat tidak akan membacakan Surat dari Fraksi PKB, karena masih ada gugatan. Sebab, jika itu dibacakan, maka akan ada gugatan hukum kepada Pimpinan DPRD Sumenep,” ujar Moh. Hanafi, Wakil Ketua DPRD Sumenep, dari Partai Demokrat, Kami (25/10/2018).
Baca juga Isu Akan Diganti, Apa Jawaban Ketua DPRD Sumenep ???
Adanya pernyataan tersebut, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PKB langsung melakukan interupsi. Sebab, menurut Abrori Mannan, Anggota DPRD dari Fraksi PKB, tetap ngotot harus dibacakan.
“Ini harus tetap dibacakan, dan biarkan gugatan itu tetap berjalan, tapi SK dari DPP PKB yang dikirimkan ke DPRD Sumenep harus tetap dibacakan,” tukasnya, saat interupsi dalam Sidang Paripurna DPRD Sumenep.
Meski terus ada interupsi dari sejumlah anggota Fraksi PKB, para Pimpinan DPRD Sumenep tetap pada prinsipnya tidak akan membacakan surat dari Fraksi PKB. Bahkan, pernyataan sikap tersebut, juga dikuatkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Sumenep, Ananta Yuniarto.
Bahkan, didepan para anggota DPRD Sumenep, Ananta Yuniarto mengatakan berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, jika ada sengketa, maka proses pergantian Ketua Dewan tidak akan diproses oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Itu sudah berdasarkan hasil konsultasi saya dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Dengan banyaknya interupsi dari anggota Fraksi PKB, akhirnya diputuskan pembacaan surat dari Fraksi PKB ditunda dan dilanjutkan dengan pengasahan APBD 2019. (Roni)
Comment