Edarkan Ribuan Pil Logo Y, Dua Warga Di Bondowoso Ditangkap Polisi

News Satu, Bondowoso, Selasa 25 Februari 2020- Polres Bondowoso, Jawa Timur, tangkap dua tersangka narkoba di lokasi berbeda. CMS ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Desa Pancoran dan A ditangkap di Desa Grujugan Kidul.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menjelaskan dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1584 pil dan handphone dari tangan kedua tersangka.

“Kedua tersangka mengedarkan pil tanpa izin. Statusnya pengedar. Pil ini tak boleh diedarkan oleh sembarang orang tanpa izin edar,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Kedua tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari orang diluar Bondowoso.

“Obat terlarang yang diedarkan di Bondowoso ini, dijual ke kalangan umum. Pil ini efeknya sangat berbahaya,” tandasnya.

Keduanya dikenakan Pasal 196-197 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Muhammad Imron mengatakan bahwa obat tersebut tidak bisa dikonsumsi oleh setiap orang, tanpa implikasi yang jelas.

“Obat ini digunakan untuk terapi. Di dunia medis, biasanya digunakan untuk orang dengan penyakit parkinson,” Jelasnya.

Obat ini, lanjut dia, juga digunakan untuk pengobatan kepada pasien yang terkena efek terapi, yang menggunakan obat anti psikotik yakni pasien yang mengalami gangguan jiwa.

“Ini obat tertentu yang sering kali disalahgunakan, dan termasuk obat keras. Sehingga tidak bisa dijual sembarangan,” lanjut nya.

Adapun efek penggunaan obat ini, bagi orang yang tidak sakit adalah euforia atau rasa senang atau stimulan yang berlebihan.

“Jika dikonsumsi dengan dosis tinggi berbahaya pada kesehatan, dan ketergantungan dengan efek seperti gejala gangguan jiwa,” pungkasnya. (Rokib)

Komentar