Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026 | News Satu- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) genap berusia 22 tahun pada 1 Oktober 2026. Momentum ini menjadi refleksi perjalanan lembaga representasi daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memperkuat posisi daerah dalam pembangunan nasional.
Peringatan hari jadi DPD RI tahun ini mengusung semangat “Dari Daerah untuk Indonesia”, yang menegaskan pentingnya peran daerah sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan nasional yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, atau yang akrab disapa Ning Lia, menilai usia ke-22 DPD RI harus menjadi momentum untuk memperkuat peran lembaga dalam mengawal kepentingan daerah agar terakomodasi dalam setiap kebijakan nasional.
“Dirgahayu DPD RI ke-22 tahun. Dari daerah untuk Indonesia adalah bukti nyata pengabdian kepada masyarakat, penguatan daerah untuk bangsa dan negara, yang dibangun di atas kebersamaan, cinta kepada tanah air, dan pengabdian tulus demi Indonesia yang hebat dan bermartabat,” ujar Ning Lia, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, semangat Dari Daerah untuk Indonesia bukan sekadar slogan, melainkan mandat konstitusional yang menempatkan DPD RI sebagai jembatan antara aspirasi daerah dan kebijakan nasional.
DPD RI sendiri lahir pada 1 Oktober 2004 sebagai bagian dari reformasi sistem ketatanegaraan pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Kehadiran lembaga ini bertujuan memperkuat representasi daerah dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan di tingkat nasional.
“Secara konstitusional, kedudukan DPD RI diatur dalam Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945, yang memberikan kewenangan untuk mengajukan, membahas, serta memberikan pertimbangan terhadap berbagai rancangan undang-undang yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah,” katanya.
Lanjut Ning Lia, ruang lingkup tersebut mencakup isu strategis seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain fungsi legislasi, DPD RI juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah, termasuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berdampak pada pembangunan regional. Ning Lia menegaskan bahwa keberadaan DPD RI memiliki peran penting dalam memastikan suara masyarakat dari berbagai daerah tidak terpinggirkan dalam proses pembangunan nasional.
“Jargon dari daerah untuk Indonesia bukan hanya slogan. Ada tanggung jawab besar untuk mendengar, menyerap, memperjuangkan, dan mengawal aspirasi masyarakat agar menjadi bagian dari kebijakan nasional,” tegasnya.
Menurut Senator cantik asal Jawa Timur tersebut, penguatan daerah harus menjadi fokus utama pembangunan Indonesia ke depan. Daerah tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga harus menjadi sumber gagasan, inovasi, dan kekuatan ekonomi nasional.
Dalam berbagai agenda kelembagaan sepanjang tahun 2026, DPD RI juga terus menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan dan penguatan kapasitas daerah. Salah satunya melalui pembahasan terkait penguatan fiskal daerah dalam pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
DPD RI menilai pembangunan yang berkelanjutan harus didukung dengan kapasitas fiskal daerah yang kuat agar pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Ning Lia berharap DPD RI semakin dekat dengan masyarakat dan mampu menjadi ruang artikulasi kepentingan daerah yang efektif di tengah dinamika pembangunan nasional.
“Aspirasi dari desa, kabupaten, kota hingga provinsi harus terus dihimpun dan diperjuangkan. Karena kemajuan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kemajuan daerah,” tandasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebersamaan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan bermartabat.
“Cinta kepada daerah adalah bagian dari cinta kepada Indonesia. Karena itu, pengabdian dari daerah untuk Indonesia harus terus dijaga melalui kerja nyata, ketulusan, dan keberpihakan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Di usia ke-22 tahun, DPD RI diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai lembaga representasi daerah yang mampu menghubungkan kebutuhan masyarakat di daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional. (Kiki)






