KPK Tegaskan Pengembalian Amplop Tak Hapus Pidana, Kasus Izin Hutan Terus Diusut

Jakarta, Minggu 5 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang maupun barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak menghapus unsur pidana.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pernyataan itu muncul setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap telah mengembalikan sebuah amplop yang disebut ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tindakan mengembalikan amplop tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan perizinan.

“Pengembalian tidak menghapus pidana. Yang akan kami dalami adalah apakah pengembalian tersebut berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi ke kementerian. Itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” kata Taufik, Minggu (5/7/2026).»

Menurut KPK, penyidik saat ini fokus menelusuri apakah pemberian amplop memiliki hubungan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang sedang diselidiki.

Penyidik juga membuka peluang memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, apabila keterangannya diperlukan untuk melengkapi alat bukti.

Taufik menegaskan seluruh proses pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena munculnya pernyataan di ruang publik.

“Jika keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan. Seluruh proses didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, hasil penggeledahan, maupun barang bukti yang telah disita,” tandasnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku bertemu dengan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Usai pertemuan tersebut, ia mengaku menemukan sebuah amplop yang tertinggal dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya. Menurut Raja Juli, amplop tersebut kemudian dikembalikan beberapa hari setelahnya melalui Polres Kuantan Singingi.

KPK menyatakan informasi tersebut menjadi bagian dari materi yang akan didalami untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain dugaan pemberian amplop, KPK juga mendalami dugaan pengumpulan dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan kini menjadi salah satu fokus penyidikan.

“Apakah barang bukti berupa uang tersebut memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang diusut, seluruhnya masih akan didalami dalam proses penyidikan,” pungkas Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Kasus bermula dari dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi. Seiring perkembangan penyidikan, KPK memperluas penelusuran terhadap dugaan gratifikasi maupun penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Den)