KPK Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka, Dugaan Suap Rp1,1 Miliar Jadi Sorotan Nasional

Jakarta, Sabtu 4 Juli 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF), dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Langkat, Binjai, dan Medan. Penyidik menduga praktik suap berkaitan dengan puluhan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SAF selaku Bupati Langkat dan YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses pada Pilkada 2024,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

KPK mengungkap dugaan suap bermula ketika YQB memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada 2025. Penyidik menduga Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim.

“Dari perhitungan penyidik, nilai fee yang diduga disepakati mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan serta Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perkim. Total dugaan komitmen pembayaran mencapai sekitar Rp1,117 miliar,” jelasnya.

Menurut KPK, hingga 5 April 2026, YQB diduga telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta.

Dana tersebut diduga diberikan melalui beberapa tahap, di antaranya melalui sopir Syah Afandin berinisial ZK. Rinciannya, Rp500 juta melalui dua kali transfer sepanjang 2025, Rp150 juta melalui perantara pada Mei 2025, dan Rp150 juta lainnya pada April 2026.

KPK juga menduga Syah Afandin kembali meminta sisa pembayaran sekitar Rp300 juta pada akhir Juni 2026. Namun pada 1 Juli 2026, YQB disebut hanya menyatakan sanggup memenuhi permintaan sebesar Rp100 juta. Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 2 Juli 2026 di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

“Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang, terdiri atas Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima pihak swasta,” tandasnya.

Selain itu, KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan fee proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami menahan Syah Afandin dan YQB selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026,” tegasnya.

Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sedangkan YQB dititipkan di Rutan Polrestabes Medan. Dalam perkara ini, Syah Afandin disangka sebagai penerima suap, sedangkan YQB disangka sebagai pemberi suap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai diumumkan sebagai tersangka, Syah Afandin tidak memberikan penjelasan kepada awak media. Saat ditanya mengenai dugaan suap yang menjeratnya, ia hanya menjawab singkat.

“Terima kasih,” sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

KPK menegaskan penyidikan perkara masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka peluang mengembangkan kasus apabila ditemukan alat bukti baru maupun dugaan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan dibuktikan melalui proses peradilan, sehingga para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Den)