News Satu, Buru, Kamis 19 Desember 2019- Peredaran Minuman keras (Miras) di Kabupaten Buru, Maluku, masih marak. Terbukti Polres Pulau Buru berhasil mengamankan ribuan liter Miras berbagai merek.
“Ada sekitar 3.113 Liter Minum keras yang berhasil kami amankan,” kata AKBP Ricky Purnama Kertapati, S.I.K, M.Si, Kamis (19/12/2019).
Ribuan liter Miras tersebut merupakan Barang Bukti (BB) dari hasil razia satreskoba Polres Pulau Buru pada tahun 2019.
Diantaranya Hutan belakang Desa Savana Jaya Kec Waeapo Kab. Buru sebanyak 5 ketel pengelolahan minunan alkohol jenis sopi yang berjumlah 870 liter.
Sementara Hutan belakang Desa Jamilu Kec Namlea sebanyak 2 ketel pengelolahan minuman alkohol jenis sopi sebanyak 1.130 liter ditambah dengan minuman alkohol olahan industri jenis Bir, Anggur, Whisky, Brandy, Vodka dan Saven Days sebanyak 114 liter.
Ditambah lagi dengan Minuman tradisional jenis sopi sebanyak 284 liter dan bahan baku berupa sageru sebanyak 715 liter.
“BB yang diamankan tersebut langsung kami musnahkan dengan di saksikan Forkopimpda,” tandasnya.
Pemusnahan itu dilakukan setelah Apel Gabungan Operasi Lilin Siwalima 2019. (Sofyan)