Jual Narkoba, Warga Ogan Komering Ilir Ditangkap Polisi

News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 11 Januari 2019- DI (25) warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi lantaran menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Penangkapan terhadap DI bermula dari laporan masyarakat, kemudian petugas dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI) langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri, mengatakan, petugas dari Satreskoba langsung melakukan penangkapan terhadap DI sekira pukul 14.50 Wib di Desa Serinanti Kecamatan Pedamaran dan menemukan barang bukti (BB) berupa 14 paket narkotika jenis ganja siap edar.

“Selain 14 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 7,81 gram. Diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp35 ribu,” terangnya, Jumat (11/1/2019).

Kemudian tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasan)

Komentar