Pelaku Usaha Di OKI Harus Memiliki NPWP

News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 9 Juli 2019- Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), mewajibkan setiap pelaku usah di daerahnya harus memiliki NPWP. Kewajiban itu, tidak lain bertujuan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan mengalami peningkatan.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Iskandar, SE mengatakan penerimaan pajak yang diterima Kabupaten OKI tidak hanya bersumber dari pajak yang dikelola langsung, akan  tetapi juga bersumber dari bagi hasil pajak yang dikelolah oleh Pemerintah Pusat.

“Setiap pelaku usaha yang merupakan mitra pemerintah Daerah harus memiliki NPWP, hal itu merupakan bentuk kontribusi pelaku usaha dalam meningkatkan pendapatan daerah dan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kerja sama,” ujarnya, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga :  Diduga Himpitan Ekonomi, Kakek Ini Nekad Gorok Lehernya Sendiri

Oleh karena itu, lanjut orang nomor satu di Ogan Komering Ilir (OKI), para pelaku usaha harus mengetahui dan memahami semua ketentuan dalam menerapkan ketentuan NPWP cabang baik yang mengerjakan proyek pemerintahan maupun proyek pada perusahaan swasta.

“Para pelaku usaha harus memahami dan mengetahui semua ketentuan pajak,” tandasnya.

Untuk memberikan kesadaran kewajiban pajak, Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor KPP Pratama Kayuagung.

Kepala Kantor KPP Pratama Kayuagung, Feryy Corly mengatakan dari segi pembangunan OKI memiliki kemajuan yang sangat pesat terbuti banyaknya pelaku usaha baik cabang maupun pusat masuk di OKI, sehingga diperlukan edukasi untuk segera ber NPWP cabang OKI.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat OKI Gelar Aksi Ke Bawaslu

“OKI ini pembangunannya maju sekali, karena itu banyak pengusaha masuk di OKI baik bidang infrastruktur, industri, berkegiatan disini (OKI). Namun salah satu masalahnya kebanyakan yang berdomisili diluar OKI sehingga ketika membayar pajak maka jatuhnya akan ke daerah luar tersebut. Nah inilah yang akan kita rangkul dengan memberikan edukasi agar membayar pajaknya di OKI atau memiliki NPWP cabang OKI,” jelasnya.

Pemerintah daerah sama-sama memiliki kepentingan yakni meningkatkan pendapatan daerah dari pajak yang dikelolah pemda maupun dari bagi hasil pajak yang dikelolah pusat untuk menambah APBD dan menghimbau para pelaku usaha untuk taat dalam membayar pajaknya. (Hasan)

Komentar