Pria Ini Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu 5 Mei 2019- Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, NV (35) warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP Padang), Kabupaten Ogan Komeirng Ilir (OKI) harus mendekam dibalik jeruji besi. Tertangkapnya NV ini, berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini telah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Satreskoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) langsung melakukan penyelidikan. Kemudian saat akan melakukan transaksi narkoba petugas langsung melakukan penangkapan disebuah hotel, yakni Hotel Purnama yang berada di Jalan Letnan Yusuf Singedekane Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayuagung.

“Kami langsung menangkap tersangka,” terang Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MH melalui Paursubbag Humas Polres OKI IPDA M Nizar SH, Minggu (5/5/2019).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa satu (1) bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,32 gram, dan satu (1) buah pirek kaca.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami masih terus kembangkan kasus peredaran narkoba,” pungkasnya. (Hasan)

Komentar