News Satu, Pamekasan, Rabu 19 Agustus 2020- Sebanyak 609 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pemekasan, Madura, Jawa Timur mendapatkan remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 75. Penyerahan Remisi Umum secara simbolis dilakukan Kepala Lapas klas II A Pamekaan, M Hanafi, kepada perwakilan 2 orang Warga Binaan di Aula Lapas.
Prosedur pengusulan Remisi Umum ini, diawali dengan pelaksanaan Sidang TPP. kesemuanya dari jumlah 609 Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan syarat Substantif dibebaskan. Itu dengan ketentuan program Remisi HUT ke 75 RI.
Hanafi mengatakan, Remisi pada tahun ini memang lebih sedikit jumlah penerimanya dibanding 2019. Sedangkan, pelaksanaannya dilakukan secara simbolis dengan sistem daring atau virtual mengingat masih dalam masa pandemi covid 19.
“Itu, berdasar pada Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : PAS-922.PK.01 02.TAHUN 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020,” katanya, Rabu (19/8/2020).
Sebanyak 609 orang Napi Lapas Pamekasan ini, semua yang diusulkan berhak mendapatkan Remisi Umum tahun ini. Dengan rincian, PP 28 ada 2 orang, PP 99 ada 373 warga binaan dengan besaran 1 sampai dengan 5 bulan. Sedang, untuk Remisi Umum II dinyatakan habis masa bina sebanyak 24 orang. Lalu, 8 orang binaan dengan besaran pengurangan 4 sampai dengan 5 bulan.
“Untuk yang mendapat Remisi Umum II ini tidak dapat langsung menghirup udara bebas. Sebab, masih harus jalani hukuman Subsider (pidana pengganti denda),” jelas Pria mantan aktivis HMI asal Pamekasan ini.
Pihaknya mengucapkan selamat kepada para Napi yang mendapatkan Remisi Umum. Harapannya, remisi ini dapat menjadi motivasi untuk menjadikan diri mereka lebih baik.
“Jadilaj sosok yang bermanfaat di masyarakat nantinya saat kembali ke lingkungannya,” pesannya. (Yudi)