HALO POLISIHEADLINEHUKRIMHUKUMKRIMINALNEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Tim Sakera Sakti Polres, Amankan 3768 Petasan di Pamekasan

×

Tim Sakera Sakti Polres, Amankan 3768 Petasan di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Tim Sakera Sakti Polres, Amankan 3768 Petasan di Pamekasan
Tim Sakera Sakti Polres, Amankan 3768 Petasan di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Sabtu 30 April 2022- Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman menjamin kenyamanan semua pihak jelang lebaran. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi wartawan dalam ungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Hukum Polres Pamekasan, Jawa timur.

Tepatnya saat ditemui di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, jalan Stadion Bumi Gerbang Salam. Bahkan secara gamblang Kapolres AKBP Rogib Triyanto mengatakan, Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) Orang Pelaku saat ini.

Itu dilakukan, pasalnya telah diduga membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin. Secara rinci juga keduanya tersebut berinisial S. E. (51), warga Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan dan pelaku inisial S. A. (28) warga Dsn Sentol Selatan Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Kapolres juga jabarkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat pada Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan yang langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, dari penyelidikan petugas membuahkan hasil, dan bergerak melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 23.00 Wib ke salah satu rumah pelaku inisial S.E di Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu.

Nah, dari operasi penggerebekan tersebut petugas mendapati Barang bukti antara lain, 2.056 (dua ribu lima puluh enam) Petasan Siap Ledak. Diantaranya berbentuk Silinder berukuran Panjang 7 (tujuh) Cm dengan diameter 2 cm, 662 (enam ratus enam puluh dua) Petasan Siap Ledak Berbentuk silinder berukuran 11 (sebelas) cm dengan diamet 3 cm, 7 (tujuh) Petasan rentengan Panjang 5 (lima) meter dengan beberapa jenis petasan setiap renteng berisikan petasan ukuran kecil, besar dan sangat besar dengan diameter 2 Cm, 3 cm, 4 Cm, 7 Cm dan setiap renteng berisikan 150 (seratus lumapuluh) Petasan.

Kemudian juga ada 105 (seratus lima) Gulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 16 (enam belas) Cm tanpa Mesiu dengan Diameter 7 cm, 60 (enam Puluh) ulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 11 (sebelas) Cm tanpa Mesiu dengan diameter 2 cm. Lalu ada 1 (satu) gulung Sumbu kecil dengan Panjang 72 (tujuh puluh dua) Meter, 7 (tujuh) buah Sumbu Besar dengan ukuran 5 Meter, 1 (satu) buah Plat Besi, 2 (dua) Buah Kertas gulung besar, 1 (satu) Buah Kertas Gulung Kecil, 1 (satu) buah Lem Rajawali, 1 (satu) buah timba besar, Bubuk Mesiu dengan berat 600 Gram, 29 (dua puluh Sembilan) buah Bambu Untuk menggulung kertas, 1 (satu) buah Cater.

“Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan Pelaku S.A. bersama dengan Pelaku S. E, Pelaku B.H (DPO) dan Pelaku S.N.(DPO). Dari penjelasan Pelaku, Petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan Obat Mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook, Pelaku juga menerangkan bahwa Petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri,“, jelas AKBP Rogib Triyanto, Sabtu (30/4/2022).

Kini, Kedua pelaku S.A. dan S. E. beserta Barang bukti tersebut di bawa ke Satreskrim Polres pamekasan guna Proses Penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 “Barang siapa Membuat, menerima Menguasai, Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin“ dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun.(Yudi)

Comment