News Satu, Probolinggo, Senin 27 Juni 2022- Jajaran Polres Probolinggo Kota gelar rilis atas keberhasilannya dalam pengungkapan kasus pencurian hewan (Curwan) ternak di wilayah hukumnya. Selain berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor sapi dan membekuk 3 pelaku serta bukti lainnya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan kepada awak media , bahwa modus para pelaku, secara bersama-sama melakukan pengerusakan kandang atau tempat hewan ternak yang akan dicuri dengan menggunakan alat bisa berupa linggis dan alat lainnya.
“Kita dari penyelidikan dan penyidikan untuk hewan ternaknya sendiri, kami baru mendapatkan 2 ekor sapi kemudian alat perusak untuk melakukan perusakan kandang dan barang bukti lainnya,” ujar AKBP Wadi Sa’bani, Senin (27/6/2022).
AKBP Wadi Sabani mengungkapkan, pencurian hewan ternak menjadi fokus pihaknya untuk mencegah tindakan aksi kriminalitas di wilayah hukum polres Probolinggo Kota. Tiga orang tersangka saat ini sudah diamankan atas nama SS (19), IS (27) dan SW (54).
“Untuk barang bukti berupa hewan sapi saat ini kita titipkan kepada pemiliknya. Pada saat kasus ini berlanjut ke penuntutan maka barang bukti siap kami hadirkan.Untuk pelaku lainnya masih kita lakukan pengembangan,” imbuhnya.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku Polres Probolinggo Kota, menerapkan pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, Ayat tersebut menyatakan ada unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
“Ketiga pelaku bagian para sindikat pencurian hewan ternak setelah kita cek ternyata ada 16 TKP dan hanya 2 titik yang melakukan pelaporan ke kepolisian sisanya masyarakat tidak melaporkan kalau hewan ternaknya dicuri,” tegasnya.
Selain itu, AKBP Wadi Sabani menghimbau kepada masyarakat apabila kehilangan hewan ternaknya agar melaporkan ke pihak Polres Probolinggo Kota.
“Kita meminta agar masyarakat melaporkan apabila kehilangan hewan ternak. Agar kita bisa mengungkapkan,” ringkasnya. (Bambang)
Comment