Nelayan Asal Talango Dibekuk Polisi

News Satu, Sumenep, Minggu 26 Mei 2019- Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), nampaknya serius untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti, anggota Satrekoba Polres Sumenep, kembali mengamankan seorang nelayan asal Pulau Poteran, Kecamatan Talango, berinisial AH.

Terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini AH selalu melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap AH di Rumahnya yang terletak Desa Essang, Kecamatan Talango, Sumenep.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka,” kata Kasubbgag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (26/5/2019).

Setelah dilakukan penggrebekan, petugas menemukan 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing  ± 0,20 gram, 0,41 gram dan 0,50 gram dengan berat keseluruhan 1,11 gram, 1  (satu) bungkus rokok sebagai tempat menyimpa sabu, 1  (satu) poket/kantong plastik klip kecil diduga berisi sisa Narkotika jenis sabu, 1  (satu) buah pipet terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1  (satu) buah korek api gas,  Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol kaca, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan disisipkan selang kecil warna orange, 1  (satu) buah kotak seng biskuit warna hijau sebagai tempat menyimpan sabu, 1  (satu) buah kotak seng tempat rokok merk Gudang Garam Merah warna merah sebagai tempat menyimpan sabu dan 1  (satu) buah timbangan elektrik merk Camry warna silver.

“Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan ke Polres Sumenep,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nay)

Komentar