Polda Jatim Ringkus Oknum Kades dan Terduga Aktor Tambang Ilegal Di Sumenep

Sumenep, Selasa 3 2026 | News Satu- Pemberantasan tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Polda Jawa Timur meringkus dua orang yang diduga sebagai dalang utama aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini menuai polemik.

Polda Jatim mengamankan dua orang yakni oknum Kepala Desa berinisial BA alias TN, serta seorang pria berinisiail TH. Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti Sutyoningtyas, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, BA alias TN dan TH ditangkap,” ujar Kompol Widiarti.

Namun Kompol Widiarti menegaskan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Jatim.

“Kasus ini ranahnya Polda, saya hanya membenarkan saja,” imbuhnya.

Nama TN sebelumnya telah mencuat dalam pemberitaan awal Januari 2026. Ia diduga memiliki tambang galian C ilegal di area belakang Wisata Religi Asta Tinggi, Sumenep. Sementara itu, TH berdasarkan penelusuran disebut sebagai orang tua mantan Kepala Desa, di Kecamatan Pragaan.

Dalam laporan sebelumnya, R diduga terkait aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan. Lokasi tersebut dilaporkan pernah memakan korban jiwa beberapa waktu lalu. Dugaan keterkaitan sejumlah nama ini memunculkan spekulasi adanya jaringan atau aktor-aktor lain yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah Sumenep.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim terkait kronologi penangkapan, status hukum, maupun pasal yang disangkakan kepada kedua terduga. Upaya konfirmasi kepada Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada beberapa waktu berbeda, namun belum mendapat respons.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum pertambangan, potensi kerusakan lingkungan, serta risiko keselamatan warga. Masyarakat kini menunggu transparansi dan pengembangan lanjutan dari aparat penegak hukum terkait pengungkapan praktik tambang galian C ilegal di Sumenep. (Roni)