RSUD Sumenep Ingatkan Warga Bisa Berobat Cukup Gunakan KTP

Sumenep, Kamis 16 Juli 2026 | News Satu – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperluas akses layanan kesehatan melalui implementasi Universal Health Coverage (UHC). Program tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan medis di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), tanpa harus terbebani pembayaran langsung selama memenuhi ketentuan yang berlaku dalam skema pembiayaan pemerintah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo untuk memastikan layanan kesehatan dapat diakses secara lebih mudah, cepat, dan merata oleh seluruh masyarakat.

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Hj. Erliyati, M.Kes., mengatakan program UHC dirancang agar persoalan biaya tidak lagi menjadi alasan masyarakat menunda mendapatkan pelayanan medis.

“Warga cukup datang membawa KTP atau KK. Dengan identitas tersebut, masyarakat sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Erliyati, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, UHC merupakan bentuk jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah daerah melalui mekanisme pembiayaan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Erliyati mengungkapkan masih terdapat sebagian warga yang belum mengetahui keberadaan program tersebut. Kondisi itu menyebabkan sejumlah pasien datang sebagai pasien umum karena mengira belum memiliki akses terhadap pembiayaan layanan kesehatan.

Padahal, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyediakan skema pembiayaan kesehatan melalui program UHC bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi.

“Setelah dijelaskan bahwa mereka bisa mendapatkan pelayanan melalui program UHC hanya dengan menunjukkan KTP atau KK, pasien biasanya merasa lega. Mereka tidak perlu lagi memikirkan biaya yang harus dikeluarkan secara langsung,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan medis di rumah sakit tetap memiliki komponen biaya sesuai jenis pelayanan yang diberikan. Namun, biaya tersebut ditanggung melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan sistem tersebut, pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus melakukan pembayaran langsung saat menjalani perawatan di rumah sakit.

RSUD dr. H. Moh. Anwar juga terus meningkatkan sosialisasi mengenai program UHC agar semakin banyak masyarakat memahami haknya untuk memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan biaya maupun kurangnya informasi.

Erliyati berharap masyarakat tidak lagi ragu mendatangi fasilitas kesehatan ketika membutuhkan penanganan medis.

“Intinya masyarakat tidak perlu takut berobat. Selama membawa identitas kependudukan seperti KTP atau KK, pelayanan kesehatan tetap bisa diakses,” tegasnya.

Melalui implementasi Universal Health Coverage, Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sekaligus memperkuat sistem perlindungan kesehatan daerah agar pelayanan medis dapat dijangkau secara lebih cepat, inklusif, dan berkelanjutan. (Robet)