Tim Gabungan Pemkab Sumenep Sasar Informasi Rokok Ilegal Di 17 Kecamatan

Spread the love

News Satu, Sumenep, Jumat 9 Agustu 2022- Tim gabungan dari Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pengumpulan informasi terkait dengan peredaran rokok ilegal di 17 Kecamatan yang berada di daratan.

Pengumpulan informasi rokok ilegal di 17 Kecamatan tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama digelar sejak tanggal 5 September hingga tanggal 8 September 2022 dengan menyasar 81 toko yang tersebar di 8 Kecamatan. Sedangkan, untuk tahap kedua akan digelar mulai tanggal 12 September hingga 15 September 2022 di 9 Kecamatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Laili Maulidy menyampaikan, sasaran pengumpulan informasi rokok ilegal masih dilakukan pada tingkatan pengecer. Namun dalam kegiatan ini, pihaknya hanya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal atau tanpa cukai.

Baca Juga :  Jajaran Polres OKI Gendong Penderita Lumpuh Layu

“Setiap turun kelapangan kita juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat,” katanya, Jumat (9/9/2022).

Laili menambahkan, pihaknya telah memperingatkan agar pemilik toko tidak menjual rokok ilegal dan menempelkan stiker larangan menjual rokok ilegal.

“Kalau pengecer sudah tidak mau menjual rokok ilegal lagi, tentu pemasok juga akan habis. Oleh karena itu saya minta para pengecer tidak melanggar aturan dan kerjasamanya dari masyarakat dalam pemberntasan peredaran rokok ilegal,” pungkasny.

Pemberntasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ini, merupakan bagian dari Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2022 (Zalwi)

Komentar