Ojol Resmi Jadi Pengusaha Mikro, Pemerintah Buka Akses Modal Usaha Hingga Bebas Pajak

Jakarta, Rabu 1 Juli 2026 | News Satu- Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut tidak hanya membatasi potongan komisi aplikasi maksimal 8 persen, tetapi juga membuka akses pengemudi terhadap berbagai program pemberdayaan yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan perubahan status tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi transportasi daring di Indonesia.

“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua. Dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dengan kebijakan tersebut, pengemudi ojol akan menerima sedikitnya 92 persen dari tarif perjalanan setelah pemotongan komisi. Selain itu, mereka memperoleh hak yang sama dengan pelaku usaha mikro dalam mengakses berbagai program pemerintah.

Menurut Maman, salah satu manfaat yang dapat diperoleh pengemudi adalah akses pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan bisnis, hingga berbagai program pengembangan usaha produktif.

Pemerintah juga menyebut sebagian besar pengemudi ojol tidak dikenai kewajiban membayar pajak penghasilan karena rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp500 juta per tahun.

“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” ujar Maman.

Selain perlindungan ekonomi, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan agar pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan di luar aktivitas sebagai mitra transportasi online.

Program tersebut meliputi akses permodalan, peningkatan kapasitas kewirausahaan, hingga pendampingan untuk mengembangkan usaha mandiri bersama keluarga.

“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” katanya.

Maman menjelaskan implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator serta organisasi pengemudi agar tidak mengganggu operasional layanan transportasi daring.

Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif untuk memperkuat dasar hukum kebijakan tersebut sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi digital nasional.

“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM. Seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” ujar Maman.

Sebelumnya, DPR RI mengumumkan perusahaan penyedia layanan transportasi online akan menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen bagi layanan roda dua mulai 1 Juli 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil komunikasi antara DPR dengan perusahaan aplikator dan diharapkan dapat menjawab aspirasi para pengemudi yang selama ini mempermasalahkan besaran potongan aplikasi.

Menurut Dasco, penerapan komisi maksimal 8 persen diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan ekosistem transportasi digital di Indonesia. (Den)