News Satu, Bogor, Rabu 25 Oktober 2023- Polresta Bogor, nampaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba, terbukti menangkap puluhan pengedar narkoba jenis sabu, ganja hingga obat-obatan terlarang.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso S.H.,S.I.K., M.H mengatakan, ada 29 tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba yang diamankan oleh Satrnarkoba. Tertangkapnya para pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika ada transaksi narkoba yang cukup meresahkan.
“Dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 29 tersangka kasus narkotika, dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polresta, dalam kurun waktu 1 Oktober hingga 23 Oktober,” katanya, Rabu (25/10/2023).
Lanjut Kapolresta Bogor, terdapat 1 residivis yang kembali ditangkap pada kasus ini yakni tersangka dengan inisial FR (27). Tersangka itu sempat mendekam di Lapas Paledang selama 5 tahun sejak tahun 2017 dan baru saja bebas pada November 2022 lalu.
Sementara itu, seorang wanita yang berinisial Y (38) ditangkap karena mengedarkan obat psikotropika di rumahnya yang berlokasi di Kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah. Tersangka Y juga kerap menjual barang haram itu secara online.
“Dari total 29 tersangka yang ditangkap, sebanyak 11 orang merupakan pengedar sabu, 3 orang pengedar ganja, 8 orang pengedar tembakau sintetis, dan 7 orang lainnya merupakan pengedar psikotropika dan obat-obatan tertentu,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 229 gram sabusabu, 388 gram ganja, 89 gram tembakau sintetis, serta 2225 butir obat prikotropika dari 6 Kecamatan yang ada di Kota Bogor.
“Tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” pungkasnya. (Dodi)
Komentar