Jakarta, Rabu 1 Juli 2026 | News Satu- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009–2012.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi mengungkapkan, empat tersangka tersebut terdiri atas tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga serta pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup, Samin Tan.
Adapun tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SW selaku Direktur Pemasaran periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, dan WTD yang pernah menjabat General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Kombes Pol Yusuf Afandi, Rabu (1/7/2026).
Penyidikan mengungkap, kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) semula menggunakan mekanisme pembayaran yang relatif aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun dalam pelaksanaannya, PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan hingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Meski demikian, penyaluran BBM tetap berlangsung tanpa penghentian maupun langkah mitigasi risiko yang semestinya dilakukan. Sebaliknya, penyidik menemukan adanya sejumlah perubahan melalui addendum perjanjian yang diduga memberikan keuntungan lebih besar kepada PT AKT.
“Perubahan tersebut meliputi penambahan volume distribusi BBM, pemberian diskon harga, penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi cukup dengan uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pelunasan,” lanjutnya.
Menurut penyidik, kebijakan tersebut membuat PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sementara seluruh risiko finansial beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.
“Selain perubahan skema pembayaran, kami juga menduga terdapat kelalaian serius dalam sistem pengawasan internal perusahaan,” tandasnya.
Proses penagihan piutang dan pengawasan transaksi disebut tidak dijalankan sesuai prosedur. Bahkan, sejumlah kesepakatan penting diduga tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan sehingga mekanisme pengendalian internal tidak berjalan efektif.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya kerugian keuangan negara dalam nilai yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh pihak pembeli.
“Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar USD30.370.958,61 atau diperkirakan setara Rp486 miliar,” tukasnya.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 88 saksi, menghadirkan tiga ahli, melakukan penggeledahan di lima lokasi, serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, penelusuran aset, penyempurnaan berkas perkara, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi sektor energi yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan kerja sama bisnis pada perusahaan milik negara. (Den)






